JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta pekerja atau buruh di perusahaan. THR diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, kapan THR Lebaran 2025 akan cair? Berikut ini jadwal pencairan THR bagi PNS dan karyawan swasta berdasarkan regulasi terbaru.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pencairan THR untuk ASN dan pekerja di sektor swasta guna memastikan kesejahteraan mereka menjelang Lebaran.
1. Pencairan THR bagi PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan ini mencakup:
• THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
• Komponen THR bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
• ASN daerah akan menerima THR dengan skema yang sama seperti ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
• Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
• THR mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
• Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
2. Pencairan THR bagi Pekerja/Buruh Swasta
Pemberian THR bagi pekerja atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Berikut ketentuannya:
1. THR Keagamaan diberikan kepada
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan demikian, PNS akan menerima THR mulai 17 Maret 2025, sementara karyawan swasta paling lambat 24 Maret 2025. Diharapkan pencairan THR ini dapat membantu masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik. []
| Detik.com