JANTHO – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) menangkap RM (27), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang diduga membawa sabu seberat 1 kilogram. Dia ditangkap saat hendak berangkat dari Banda Aceh ke Kendari pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Kuta Baro, Iptu M. Jabir, mengungkapkan sabu tersebut disimpan dalam koper dan dikemas dalam empat bungkusan plastik. “Empat bungkusan besar plastik dengan total berat bruto lebih kurang 1 kg,” ujarnya.
Barang bukti ditemukan saat pemeriksaan X-ray di lantai 1 bandara. Petugas Avsec mencurigai koper yang dibawa RM dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dicek, ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam koper tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro kemudian menyerahkan RM beserta barang bukti kepada Kasubnit Ops 2 Sat Resnarkoba. Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi sementara, RM mengakui sudah dua kali membawa sabu. Satu kali berhasil,” jelas Jabir.
RM mengaku memperoleh barang tersebut di pinggir jalan kawasan Gampong Beureunuen, Kota Sigli, Pidie. Dia diarahkan oleh seseorang berinisial TK dan menerima uang perjalanan sebesar Rp20 juta, yang ditransfer sekaligus untuk membeli tiket pesawat.
“Pelaku berencana membawa sabu itu ke Kendari menggunakan maskapai Batik Air. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan terkait,” pungkasnya. []