Minggu, Agustus 3, 2025

Pensiunan Polisi di Aceh Ditangkap

ACEH BARAT – Tim gabungan Intel Kodam Iskandar Muda menangkap enam orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Salah satu di antaranya adalah pensiunan polisi berinisial RS (62), warga Suak Ribee, Johan Pahlawan, Aceh Barat, yang diduga sebagai penyedia tempat.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka adalah M (35) dan AS (30), diduga sebagai kurir/pengedar, serta S (44), RB (42), dan F (35), diduga sebagai pengguna.

Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, mengatakan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Barat, yakni Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Gampong Suak Ribee, dan Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Dalam operasi ini, tim menyita barang bukti berupa 6,6 gram sabu dalam dua paket, dua linting ganja, serta berbagai perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba,” kata Pangdam IM, Jumat (14/2/2025).

Selain narkoba jenis sabu dan ganja, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya, yaitu dua bong (alat hisap sabu), dua timbangan digital, selusin pipet/sedotan, uang tunai Rp1.336.000, lima unit ponsel Android, empat kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), satu kartu BPJS, satu KTP, satu tas kecil, tujuh korek api gas, empat bungkus rokok, 18 plastik bening kosong, serta satu dompet kulit.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

Pangdam menjelaskan keberhasilan ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Intel Kodam IM terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Aceh Barat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Asintel Kasdam IM untuk segera ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung menginstruksikan Asintel Kasdam IM untuk mengambil langkah tegas dan tepat guna menindak jaringan peredaran narkoba ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan penggerebekan pertama dilakukan di rumah salah satu tersangka di Desa Ujong Drien, Meureubo. Tim menangkap dua tersangka, yaitu S (pengguna) dan M (kurir/pengedar), beserta barang bukti berupa enam gram sabu dan dua linting ganja. Namun, pemilik rumah berinisial R bersama dua rekannya berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.

Penggerebekan kedua dilakukan di rumah RS (penyedia tempat) di Suak Ribee, Johan Pahlawan. Di sana, tim menemukan bong dan sisa sabu seberat 0,6 gram serta menangkap RS dan RB (pengguna).

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Selanjutnya, penggerebekan ketiga menargetkan rumah seorang pemasok narkoba yang diidentifikasi sebagai D alias W, seorang mantan anggota TNI yang dipecat karena kasus narkoba.

“Namun, target ini belum berhasil dan hingga saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan segera diserahkan kepada Polda Aceh untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Aceh.

Pangdam IM menegaskan Kodam IM berkomitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Aceh. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara aparat intelijen dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan angka penyalahgunaan narkoba,” tegas Pangdam IM. []

Berita Populer

Berita Terkait