BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dari Fraksi PKB, M Iqbal, mengungkapkan jumlah utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh pada 2024 mencapai Rp 100 miliar lebih. Dia menilai tingginya utang tersebut disebabkan oleh perencanaan dan eksekusi yang tidak tepat sasaran oleh pemerintahan sebelumnya.
“Hal ini akan menjadi beban pemerintahan periode 2025–2030 sehingga dapat menghambat kinerja pemerintah yang baru serta memperburuk citranya,” ujar Iqbal, Senin (3/2/2025).
Iqbal meminta Pemko Banda Aceh untuk menerapkan prinsip akuntabilitas serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih. Menurutnya, jumlah utang sebesar itu selama ini ditutup rapat dari perhatian publik.
“Pemko harus bertanggung jawab melaporkan kepada publik terkait utang tersebut,” tegasnya.
Iqbal juga mengaku telah menerima laporan dari para pekerja non-ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh bahwa gaji mereka belum dibayarkan selama beberapa bulan terakhir.
“Ini seakan disetting agar menjadi beban pemerintah berikutnya. Seharusnya, pemerintahan sebelumnya menuntaskan hak-hak pekerja,” tambahnya.
Iqbal juga menduga adanya potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak Pemko dan manajemen terkait proyek yang sedang berlangsung, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dia berharap pemerintahan Pemko Banda Aceh mendatang dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik serta mencapai visi dan misinya untuk mewujudkan “Kota Kolaborasi” demi kesejahteraan warga.
“Gaji tenaga kontrak harus segera dibayar, jangan ditunda-tunda seperti pemerintahan saat ini. Seharusnya hati nurani dikedepankan, kasihan tenaga non-ASN itu,” pungkasnya. []