Selasa, Agustus 5, 2025

Wanita Aceh Dibunuh Suami, Mayatnya Dicor di Kebun Kopi

REDELONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap pelaku pembunuhan berinisial EA (31). Pelaku, yang merupakan suami korban, diringkus di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat (31/1/2025).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit ponsel, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu bot, dan satu set pakaian korban.

Tuschad menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi yang sedang berkebun di dekat lokasi kejadian mendengar percakapan pelaku pada Rabu (29/1/2025). Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara seorang perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.

“Keesokan harinya, saksi menghubungi adik korban untuk menanyakan keberadaan kakaknya. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga untuk mendatangi kebun pelaku,” ujar Tuschad dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Saksi kemudian melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang selanjutnya diteruskan ke kepolisian. Saat tiba di lokasi, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Setelah dilakukan penggalian, polisi menemukan jenazah korban, AN (35), yang disembunyikan di dalam drum.

“Jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Kapolres memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. “Jika menemukan indikasi kejahatan atau hal mencurigakan di sekitar, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang,” tutupnya. []

Berita Populer

Berita Terkait