BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Syiah Kuala, kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (8/1/2025). Penertiban dilakukan karena para pedagang mengabaikan beberapa kali teguran dan peringatan dari pihak berwenang.
“Kami sudah memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Sebelumnya, kami juga melakukan sosialisasi dan meminta mereka membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan, sehingga hari ini kami harus mengambil tindakan tegas,” ujar Kepala Satpol PP Banda Aceh, Muhammad Rizal, di lokasi.
Rizal menjelaskan bahwa keberadaan lapak PKL di kawasan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang diatur dalam qanun Kota Banda Aceh, tetapi juga mengganggu keindahan kota serta akses umum.
“Sebenarnya kami berharap ada kesadaran dari para pedagang. Sayangnya, ada yang justru memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi dengan menyewakan lapak hingga Rp500 ribu per bulan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memperoleh kontribusi apa pun dari aktivitas PKL tersebut, justru hanya menghadapi permasalahan seperti kekumuhan dan ketertiban.
“Bayangkan, mereka membuat lapak seadanya lalu disewakan. Sementara, kami yang harus menanggung dampaknya,” lanjut Rizal.
Meski begitu, Rizal menegaskan bahwa Satpol PP tetap mengutamakan pendekatan persuasif sebelum melakukan penertiban.
“Kami tidak berniat mematikan ekonomi pelaku UMKM. Pedagang masih diperbolehkan berjualan asalkan lapak dibersihkan setelah selesai. Selain itu, kami juga bersikap manusiawi. Ada PKL yang meminta waktu, dan kami membantu mengantarkan barang-barang mereka ke rumah,” jelas Rizal. []


