BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sedang menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang gadis asal Aceh di Malaysia. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kasus ini akan kami tangani secara komprehensif dan hati-hati. Ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, sehingga kami akan menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang TPPO, perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, serta pemalsuan dokumen,” ujar Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Senin (30/12/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah ditugaskan untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Penyelidikan mencakup proses perekrutan korban, dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen negara, hingga cara membawa korban ke Malaysia.
“Ini kasus yang kompleks. Tidak hanya terkait TPPO, tetapi juga melibatkan pelanggaran lainnya,” kata Achmad Kartiko.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk pemalsuan paspor dan identitas korban. Untuk mendukung penyelidikan, Polda Aceh akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan mencari bukti tambahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami sedang dalam proses penyelidikan dan telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan setelah dia dipulangkan ke Aceh,” jelas Ade.
Sebelumnya, seorang gadis Aceh berusia 17 tahun dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia dan dirudapaksa oleh warga asing di Malaysia. Dalam video singkat yang beredar di media sosial, gadis itu terlihat diikat dan dirudapaksa oleh lima pria dari Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang dalam satu malam di sebuah hotel di Malaysia. Selama satu bulan disekap di hotel tersebut, korban dipaksa untuk melayani para pria hidung belang.
Gadis yang menjadi korban rudapaksa itu kemudian diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan sedang berupaya untuk dipulangkan ke Aceh, Indonesia.
Dalam video yang disebar ke media sosial, seorang warga Aceh di Malaysia mengatakan gadis berinisial PAF itu baru berusia 17 tahun. Dia direkrut oleh agen untuk dipekerjakan di Malaysia, namun karena usianya yang masih 17 tahun, identitas korban dipalsukan menjadi 24 tahun agar bisa dipekerjakan ke Malaysia. []