BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menghadapi keterbatasan anggaran dalam menjalankan upaya pemberantasan narkotika sepanjang 2026. Dari total anggaran Rp18 miliar, hanya sekitar Rp1 miliar yang dapat dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan penindakan setelah dikurangi belanja pegawai serta operasional kantor.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani mengatakan, sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai. Adapun anggaran yang tersisa harus dibagi untuk kebutuhan operasional kantor dan pelaksanaan program pemberantasan narkotika.
“Pada 2026, BNNP Aceh memperoleh anggaran Rp 18 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 16 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Dengan demikian, anggaran yang tersedia untuk kebutuhan lainnya sangat terbatas,” kata Dedy dalam kegiatan silaturahmi bersama wartawan di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Dedy menjelaskan, dari sisa anggaran Rp 2 miliar, sekitar Rp 1 miliar digunakan untuk membiayai operasional kantor, termasuk listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.
Sementara itu, Rp 1 miliar lainnya dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi dan pencegahan hingga penindakan narkotika.
Keterbatasan anggaran tersebut menjadi tantangan bagi BNNP Aceh dalam menjalankan tugas pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Meski demikian, Dedy mengatakan, pihaknya tetap melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Sepanjang 2026, BNNP Aceh telah melakukan lima kali penindakan.
“Sepanjang 2026, kami telah melakukan lima kali penindakan. Dua kegiatan dibiayai oleh negara, sementara tiga lainnya kami tanggung dengan biaya sendiri,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh. Upaya ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata dia.
Komisi III DPR dorong penambahan anggaran
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H. T. Ibrahim, ST, MM, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyoroti keterbatasan anggaran BNNP Aceh.
Ibrahim mengapresiasi upaya Dedy Tabrani beserta jajarannya dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika di tengah keterbatasan sumber daya.
Menurut Ibrahim, dukungan anggaran yang memadai diperlukan agar program pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi, dan penindakan dapat berjalan lebih optimal.
“Keterbatasan anggaran tentu menjadi tantangan dalam menjalankan program pemberantasan narkoba. Karena itu, kami di Komisi III DPR RI sebagai mitra BNN terus mendorong penguatan anggaran agar upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih maksimal,” kata Ibrahim.
Ia mengatakan, Komisi III DPR RI telah mengupayakan penambahan anggaran BNN untuk tahun mendatang. Penambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga dalam menghadapi peredaran narkotika, termasuk di Aceh.
“Kami telah mengupayakan penambahan anggaran BNN untuk tahun depan. Harapannya, dukungan anggaran yang lebih memadai dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba, termasuk di Aceh,” ujarnya.
Masyarakat diminta laporkan anggota keluarga yang terpapar narkoba
Selain mendorong penguatan anggaran, Ibrahim mengajak masyarakat berperan aktif dalam menangani penyalahgunaan narkotika, terutama dengan membantu anggota keluarga yang terpapar agar mendapatkan rehabilitasi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak merasa malu atau takut melaporkan anggota keluarga yang membutuhkan pertolongan.
Menurut Ibrahim, masyarakat dapat berkoordinasi dengan perangkat desa, keuchik, atau camat untuk mendapatkan informasi dan bantuan penanganan yang tepat.
“Jangan malu untuk melaporkan anggota keluarga yang sudah terpapar narkoba. Kita harus membantu mereka mendapatkan rehabilitasi. Masyarakat bisa berkoordinasi dengan keuchik atau camat agar mereka memperoleh penanganan yang tepat,” kata Ibrahim.
Ia menilai, upaya pemberantasan narkotika perlu dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap sekaligus rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan narkotika diharapkan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pengguna untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Ibrahim berharap pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait dapat memperkuat kerja sama dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika di Aceh.
Ia juga mengapresiasi komitmen Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani beserta jajarannya yang tetap berupaya menjalankan tugas di tengah keterbatasan anggaran.
Menurut Ibrahim, dukungan anggaran yang memadai dan keterlibatan masyarakat harus berjalan beriringan untuk memperkuat pemberantasan narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari bahaya penyalahgunaan narkoba.[]


