Tarif Listrik PLN 19–25 Oktober 2026, Cek Harga per kWh Semua Golongan

JAKARTA – Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) pada 19–25 Oktober 2026 untuk pelanggan PT PLN (Persero), baik bersubsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku pada periode tersebut mengacu pada ketetapan tarif listrik Triwulan IV 2026 untuk masing-masing golongan pelanggan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku pada 19–25 Oktober 2026? Berikut rincian tarif untuk sejumlah golongan pelanggan PLN.

Baca juga:  Matcha Disebut Bisa Cegah Rambut Rontok, Apa Kata Ahli?

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh.

  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.

  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh.

  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Pelanggan dengan daya 1.300–2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Baca juga:  Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia

Tarif listrik tersebut berlaku sesuai golongan dan daya yang digunakan pelanggan. Pada pelanggan prabayar, pembayaran dilakukan melalui pembelian token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian listrik selama periode penagihan.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan menyesuaikan pemakaian dengan kebutuhan guna mengendalikan pengeluaran rumah tangga.[]

Berita Populer

Berita Terkait