Kembangkan Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Orang

JAYAPURA– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) dalam pengembangan penyidikan dugaan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal. Keduanya diamankan di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIT.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polda Papua untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Yusuf, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.

“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perannya untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Penetapan status hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan,” ujar Yusuf.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RS diduga menjadi perantara dalam jaringan distribusi dan penjualan amunisi ilegal serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut. RS dan SW juga diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan SP.

Meski demikian, penyidik masih mendalami hubungan masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  1. Satu butir amunisi kaliber 9 milimeter.

  2. Satu pucuk airsoft gun.

  3. Empat bilah senjata tajam, terdiri atas dua sangkur dan dua parang.

  4. Dua unit laptop atau netbook.

  5. Satu unit tablet.

  6. Lima belas unit telepon genggam dari berbagai merek. Sebanyak 13 unit dilaporkan masih berfungsi normal, sedangkan dua unit lainnya rusak.

  7. Satu unit proyektor beserta kabel.

  8. Satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai.

  9. Satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.

Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk kemungkinan adanya informasi yang dapat membantu mengungkap hubungan antarpihak dalam jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal.

Baca juga:  PGRI Aceh Besar Lantik Pengurus Asosiasi Guru Bahasa Asing dan Gelar Olimpiade

Sebanyak 19 Orang Masuk dalam Penanganan Perkara

Yusuf menjelaskan, pengembangan kasus jaringan distribusi dan peredaran senjata api serta amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.

“Dari pengungkapan jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Jayapura, sebanyak 19 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Yusuf.

Adapun rincian pihak-pihak yang telah masuk dalam tahapan penanganan perkara tersebut adalah sebagai berikut.

Tahap I – Penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum:

  1. LNR, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

  2. BEI, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Tahap II – Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum:

  1. SP, diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi.

  2. OB, diduga berperan sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi.

  3. YP, diduga berperan sebagai penyumbang dana.

  4. MKM, diduga berperan sebagai perantara senjata.

  5. DK, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

  6. KO, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

  7. SM, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

  8. HM, diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen.

  9. AKW, diduga berperan sebagai penyedia amunisi.

  10. NH, diduga berperan sebagai penyumbang dana.

  11. HLT, diduga berperan sebagai penyedia amunisi kepada AKW.

  12. YK, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

  13. AG, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Masih dalam tahap penyidikan:

  1. YYS alias OS alias K, diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

  2. IHB alias H, diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

  3. RS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal.

  4. SW, masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri hubungan antarpihak, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Baca juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Tak Berubah

Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dalam transkrip wawancara disebutkan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak tetap disesuaikan dengan status hukum, dugaan perbuatan, dan hasil penyidikan.

Satgas Damai Cartenz Lanjutkan Pengembangan Kasus

Yusuf menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri rantai pasokan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua kepada kepolisian, khususnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz,” ujar Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di Tanah Papua. Apabila mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal, segera sampaikan kepada aparat keamanan melalui jalur pelaporan resmi. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi. Pada prinsipnya, kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, dan keberhasilan menjaga keamanan membutuhkan kerja sama antara polisi dan masyarakat,” ujar Adarma.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Proses penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan.[]

Berita Populer

Berita Terkait