SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue memusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejari Simeulue, Kamis (12/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 14,4 gram sabu, 1.042,12 gram ganja, serta sejumlah barang lainnya seperti 10 unit handphone, tiga tas, satu dompet, satu kantong kain, sembilan lembar kertas dan dua pakaian.
Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira, menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang konsisten dan menjadi penutup dari penanganan perkara tindak pidana umum untuk periode Juli hingga Desember 2024.
“Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Suheri.
Dia juga menambahkan pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin percaya terhadap komitmen Kejari Simeulue dalam memberantas kejahatan,” tegasnya. []