OTT KPK di BNPB, Sebanyak 14 Orang Diamankan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Benar, telah terjadi peristiwa tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan 14 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Budi mengatakan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

Baca juga:  Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Ia menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci perkara yang mendasari operasi tersebut.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.

Budi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah OTT.

BNPB Hormati OTT KPK

BNPB menyatakan menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga tersebut. BNPB juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup di Mandalika

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton mengatakan BNPB akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan tersebut akan diberikan melalui penyediaan data dan akses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait