BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (11/12/2024).
Kajari Banda Aceh, Suhendri, merinci barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara narkotika, 14 perkara ketertiban umum (Kamtibum) atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), 9 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan,” jelas Suhendri.
Dia menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan oleh Kejari Banda Aceh. “Pelaksanaan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat langsung melihat apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 100,28 gram (bruto), ganja 133,61 gram (bruto), serta 27 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Selain itu, terdapat barang bukti terkait pelanggaran Qanun Aceh, seperti minuman keras (4 botol), tilang (2 unit), parang atau pisau (2 unit), berbagai jenis pakaian, kondom dan barang lainnya.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Banda Aceh dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” pungkas Suhendri. []