LPS Bayarkan Rp46,80 Miliar Klaim Simpanan Nasabah di Aceh

SABANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp46,80 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah dari empat BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya. Nilai tersebut merupakan bagian dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar hingga 30 September 2026.

Hal tersebut disampaikan Submanager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 media daerah di Aceh dan bertujuan memperkuat silaturahmi serta sinergi LPS dengan media lokal.

Baca juga:  Wakapolda Aceh Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Syafril menyebutkan, empat BPR/BPRS di Aceh yang telah ditangani LPS terdiri atas BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” kata Syafril.

Pembayaran klaim tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi LPS dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat pada bank yang mengalami permasalahan hingga izin usahanya dicabut.[]

Baca juga:  Pasar Semakin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Kian Kompetitif

Berita Populer

Berita Terkait