SABANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat peran dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), termasuk melalui mandat sebagai risk minimizer. Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2028.
Penguatan peran LPS tersebut disampaikan Submanager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 30 media daerah di Aceh tersebut bertujuan memperkuat silaturahmi dan sinergi antara LPS dan media lokal, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Syafril memaparkan penguatan peran dan fungsi LPS setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta perubahan regulasi terkait.
Melalui UU P2SK, LPS memperoleh mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PPP juga diperkuat melalui mandat sebagai risk minimizer. Dengan kewenangan tersebut, LPS tidak hanya berperan dalam memberikan penjaminan polis, tetapi juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.
“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat,” jelas Syafril.
Program Penjaminan Polis dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2028. Sejalan dengan persiapan pelaksanaan program tersebut, LPS terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perasuransian melalui berbagai kanal edukasi dan komunikasi, termasuk melalui sinergi dengan media di daerah.
Selain membahas persiapan pelaksanaan PPP, Syafril turut memaparkan pelaksanaan tugas penjaminan simpanan di Provinsi Aceh.
Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan dari empat BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya. Keempat bank tersebut yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.
“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Syafril.
Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat terus diperkuat guna mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.[]


