Minggu, Agustus 3, 2025

KIP Aceh: Penetapan Gubernur Terpilih Tunggu Surat dari MK

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini sedang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024. Rapat tersebut berlangsung sejak 7 hingga 9 Desember di Gedung DPRA Banda Aceh, dihadiri saksi dari kedua pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), serta perwakilan dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mengatakan setelah proses rekapitulasi selesai, KIP Aceh akan menetapkan pasangan calon terpilih jika dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, apabila terdapat sengketa, proses akan dilanjutkan ke persidangan di MK dengan batas waktu penyelesaian maksimal 45 hari.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

“Pelantikan dapat ditunda jika ada sengketa hasil. Namun, jadwal pelantikan tetap disesuaikan dengan penyelesaian sengketa di MK,” ujar Ahmad Mirza di sela-sela rapat pleno.

Dia menambahkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan berlangsung pada Februari 2025, tepatnya pada 7 atau 10 Februari, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menekankan rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses panjang yang telah dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Dia juga memastikan rapat tersebut bersifat terbuka demi menjaga transparansi kepada masyarakat.

“Hari ini, Insya Allah, kita targetkan menyelesaikan pembacaan hasil dari kabupaten/kota. Jika belum selesai, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hingga 9 Desember,” ungkap Agusni.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Menurut Agusni, data hasil perolehan suara dari seluruh 23 kabupaten/kota telah diterima KIP Aceh. Masing-masing kabupaten/kota membacakan hasil rekapitulasi mereka untuk kemudian dijumlahkan menjadi keputusan final.

“Sejauh ini, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala berarti,” tambahnya.

Agusni juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari KIP kabupaten/kota hingga Panwaslih. “Tahap ini merupakan puncak dari perjalanan panjang yang telah dijalankan secara teknis dan berjenjang,” katanya.

Dalam Pilkada Aceh 2024, dua pasangan calon bersaing memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur. Pasangan calon nomor urut 01 Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, sedangkan pasangan nomor urut 02 adalah Muzakir Manaf-Fadhlullah. []

Berita Populer

Berita Terkait