JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melancarkan operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka kasus terorisme yang terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lainnya. “11 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42),” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Penangkapan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Selain itu, beberapa di antaranya terindikasi telah mengikuti pelatihan militansi, termasuk latihan fisik dan latihan menembak.
“Penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah ini terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan,” ujar Mayndra.
Saat ini, Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan, mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai SOP. Langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia.[]


