Minggu, Agustus 3, 2025

Kejari Sabang Musnahkan 5,59 Gram Sabu dan Lima Unit Handphone

SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang pada Jumat (6/12/2024).

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,59 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu, lima unit handphone dihancurkan, bersama dengan barang bukti lainnya dari berbagai perkara.

“Pemusnahan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara secara bersama,” ujar Filman.

Kajari Sabang, Milono Raharjo, menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang ditangani selama periode Juli 2024 hingga Desember 2024. Barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus narkoba, ketertiban dan keamanan umum (Kamnegtibum), serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Oharda).

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

“Berdasarkan statistik perkara tahun 2024, tidak terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kasus, khususnya narkotika, di Kota Sabang. Ini merupakan perkembangan yang positif,” ujar Milono. []

Berita Populer

Berita Terkait