JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan sejumlah catatan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengusaha meminta aturan tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, RUU tersebut rencananya akan disahkan pada pekan depan.
“Update terakhir mengenai posisi RUU Ketenagakerjaan atau yang diberi nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kami juga memang waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di rapat paripurna DPR sebelum reses,” kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Shinta menyatakan APINDO mendukung penguatan perlindungan terhadap pekerja. Namun, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja Indonesia, terutama karena masih banyak pekerja yang berada di sektor informal.
Ia menyoroti proporsi pekerja informal yang telah mendekati 60 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan karena Indonesia juga perlu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan formal.
“Kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaannya itu sendiri, karena pekerjaan juga perlu dilindungi. Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Biaya Operasional Bisa Naik 30 Persen
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian pengusaha dalam RUU tersebut berpotensi meningkatkan biaya perusahaan hingga 30 persen.
“Kita juga sudah menghitung nih, kalau undang-undang ini dipaksakan, itu akan ada kenaikan biaya bisa sampai 30 persen. Nah sekarang kita sudah berat, terus biayanya nambah lagi, ya kita makin terpuruk,” jelas Bob.
Bob menilai potensi tambahan biaya tersebut perlu menjadi perhatian di tengah kondisi perekonomian global yang masih menantang. Ia khawatir bertambahnya beban perusahaan pada akhirnya berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran.
Soroti Outsourcing
Bob turut menyoroti pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing atau alih daya. Menurutnya, pembatasan terhadap kedua skema hubungan kerja tersebut tidak serta-merta membuat pekerja beralih menjadi karyawan tetap.
Menurut Bob, PKWT dan outsourcing dapat menjadi pintu masuk bagi pekerja menuju sektor formal. Karena itu, ia khawatir pembatasan yang terlalu ketat justru membuat perusahaan mengurangi perekrutan dan mendorong lebih banyak pekerja masuk ke sektor informal.
“Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah yang ada masuk ke sektor informal, malah masuk ke pekerjaan informal. Itu yang justru kita khawatirkan, kalau masuk ke informal malah mereka tidak terlindungi,” terang Bob.
Bob juga keberatan apabila perusahaan outsourcing dipandang hanya sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari penempatan pekerja. Menurutnya, perusahaan alih daya turut menjalankan fungsi pencarian, penempatan, hingga pelayanan kepada pekerja selama masa kontrak.
Oleh karena itu, ia berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan serta menciptakan lapangan kerja.
“Jadi kita bersama dengan asosiasi usaha khawatir sekali. Kalau undang-undang ini salah langkah, kita tidak bisa mengantisipasi tantangan ke depan. Apalagi target pertumbuhannya kan 8 persen, itu cukup tinggi. Tanpa didorong oleh kompetensi dari pekerja, itu sulit untuk dilaksanakan,” tutup Bob. []


