JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, mengungkapkan sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026).
“Nah, hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” kata Benny saat ditemui dalam peringatan HUT GKSR di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).
GKSR merupakan wadah yang beranggotakan sejumlah partai politik nonparlemen, di antaranya Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah isu kepemiluan, termasuk ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Benny, pertemuan itu juga menjadi kesempatan bagi GKSR untuk menyampaikan pandangan dan sikap terkait ambang batas parlemen.
Ia menyebut sejumlah partai politik di parlemen sebelumnya telah melakukan tukar pikiran dan mewacanakan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Namun, pembahasan mengenai ketentuan tersebut masih berada dalam proses dan belum menjadi keputusan final.
Benny mengatakan GKSR juga telah menyusun naskah akademik yang memuat 30 isu kepemiluan. Naskah setebal sekitar 200 halaman tersebut rencananya akan diserahkan kepada pimpinan DPR dan partai politik di parlemen dalam pertemuan tersebut.
“Ya, selama pergumulan satu tahun ini, diskusi dengan berbagai pihak, kita sudah melahirkan satu naskah akademik dengan 30 isu kepemiluan,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, 30 isu yang termuat dalam naskah akademik tersebut tidak hanya berkaitan dengan ambang batas parlemen. Namun, Benny menyerahkan penjelasan lebih rinci mengenai isi naskah kepada pimpinan GKSR.
Sebelumnya, Dasco menyatakan berbagai masukan dari partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen, akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR RI dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai ketentuan Pemilu yang akan direvisi.[]


