JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Penandatanganan SKB tiga menteri ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penetapan kalender tersebut diikuti penguatan layanan pemerintah untuk mengantisipasi konsekuensi mobilitas masyarakat, terutama pada periode libur keagamaan dan mudik.
Nasaruddin Umar mengatakan, terdapat 17 hari libur pada 2027, dengan 13 di antaranya merupakan libur keagamaan. Menurutnya, komposisi tersebut memiliki konsekuensi yang perlu diantisipasi, terutama oleh Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan keagamaan masyarakat.
“17 hari libur ini, 13 di antaranya adalah libur keagamaan. Tentu saja kami sadar betul bahwa ini punya konsekuensi yang tidak sederhana, apalagi di Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Tingkat Menteri mengenai penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Nasaruddin menyebut hari libur keagamaan merupakan fasilitas kekhususan yang diberikan negara dalam kehidupan masyarakat yang beragama. Karena itu, penetapan kalender tidak berhenti pada pengaturan tanggal merah, tetapi perlu diikuti kesiapan layanan agar masyarakat tetap memperoleh dukungan ketika aktivitas dan mobilitas meningkat.
Salah satu periode yang mendapat perhatian adalah Maret 2027. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa bulan ini menjadi periode dengan rangkaian hari libur yang cukup padat, mulai Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, hingga Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Paskah Yesus Kristus.
Rangkaian tersebut juga beririsan dengan arus mudik Idul Fitri. Pemerintah memperhitungkan penempatan cuti bersama dengan mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat, termasuk usulan yang berkaitan dengan alur mudik Lebaran.
Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama telah mengantisipasi mobilitas tersebut melalui pelibatan aparatur Kemenag dalam posko mudik. Skema ini, menurutnya, telah dilakukan dalam dua tahun terakhir dan diarahkan agar aparatur Kemenag hadir di tengah kebutuhan masyarakat selama perjalanan mudik.
“Seluruh aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia harus terlibat di dalam posko mudik,” katanya.
Penguatan layanan juga diarahkan pada optimalisasi fasilitas keagamaan. Nasaruddin mengimbau pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk membuka masjid sebagai tempat persinggahan pemudik, terutama pada periode Ramadan dan Lebaran.
Masjid, katanya, dapat berfungsi sebagai rest area dengan dukungan fasilitas dasar seperti air bersih serta kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan. Di sekitar lokasi, keberadaan pemudik juga dapat membuka aktivitas ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Nah ini menjadi sarana masyarakat sekitar untuk bertransaksi ekonomi di situ,” ujar Nasaruddin.
Menurutnya, optimalisasi masjid sebagai titik layanan pemudik juga memiliki dimensi keselamatan. Kehadiran tempat istirahat dan fasilitas pendukung di sepanjang perjalanan diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kelelahan pengemudi dan kecelakaan lalu lintas.
“Sehingga mudah-mudahan ini sebagai posko mudik juga mungkin juga ada pengaruhnya. Kita bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sangat signifikan,” kata Nasaruddin.
Selain aspek mobilitas, pemerintah juga memperhitungkan dampak kalender libur terhadap aktivitas aparatur dan dunia kerja.
MenPAN-RB Rini Widyantini menyampaikan kemungkinan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada periode tertentu, sehingga fleksibilitas dapat diberikan tanpa harus menambah jumlah hari cuti bersama.
“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN. Jadi, kita tidak perlu menambah lagi jumlah cuti, tetapi memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Menaker Yassierli menilai kebijakan tersebut relatif dapat diterapkan bagi sektor swasta. Ia menjelaskan, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya berbeda dengan ASN.
Penetapan kalender 2027 juga tetap menyisakan ruang penyesuaian untuk hari raya Islam. Menag mengingatkan bahwa penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri berkaitan dengan metode rukyat dan hisab serta keputusan melalui sidang isbat.
Karena itu, meski kalender nasional telah disusun sejak jauh hari, terdapat kemungkinan pergeseran tanggal Idul Fitri. Menag meminta masyarakat memahami kemungkinan tersebut sebagai bagian dari proses penetapan awal bulan Hijriah.
“Kalaupun di Idul Fitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah. Karena masih dengan sidang isbat, sidang isbat itu nanti menentukan besok lebaran atau tidak,” tambahnya.
Dengan penetapan SKB tersebut, kalender libur 2027 sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menyiapkan layanan pada periode dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Bagi Kemenag, kesiapan itu diterjemahkan melalui pelibatan aparatur, penguatan posko mudik, dan optimalisasi masjid serta balai KUA sebagai bagian dari dukungan layanan kepada masyarakat.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
- 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijirah
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10-11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus


