LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, barang ilegal terkait kepabeanan dan cukai, bahan bakar minyak (BBM), serta produk kosmetik ilegal.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 5.535 gram sabu dan 2.203 gram ganja. Ini berasal dari 51 perkara sabu dan tujuh perkara ganja yang telah inkracht,” jelas Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim usai pemusnahan, Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti menghancurkan sabu dengan blender yang dicampur minyak tanah, membakar ganja dan tembakau, serta mengendapkan BBM ke dalam lubang galian tanah.
Selain itu, berbagai jenis rokok tanpa cukai dari merek seperti Nikken, Slop H&D, dan Slop Luffman juga turut dimusnahkan sebagai bagian dari tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Untuk barang bukti BBM, Kejari Aceh Utara memusnahkan 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, 16 jeriken minyak putih, 2 jeriken BBM oplosan, serta 6 drum berisi minyak putih dengan total berat 215 liter.
Produk kosmetik ilegal, seperti hand body dan sabun tanpa label, juga dimusnahkan karena melanggar regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Reza menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban dan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat,” tutupnya. []