IDI Dorong Standar Gaji Dokter Umum Rp30 Juta, Spesialis Rp110 Juta

JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh wilayah Indonesia.

Rincian Standar Pendapatan Minimum Usulan IDI

Berdasarkan hasil kajian dan analisis IDI, standar pendapatan minimum ini dihitung berdasarkan standar waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan:

Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)

Baca juga:  Jadwal MotoGP Aragon 2026: Sprint Race Disiarkan Malam Ini

Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian, dokter tetap berhak menerima pendapatan minimum sesuai jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya pasien.

Insentif Daerah Terpencil dan Penyesuaian Tahunan

Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto, IDI juga mendorong pemberian insentif tambahan bagi dokter yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas.

“Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” tulis surat resmi PB IDI.

Baca juga:  Penanganan Karhutla Hari Keenam, Brimob Kembali Turun Di Biak

Selain itu, guna menjaga nilai riil pendapatan sejalan dengan laju inflasi dan biaya hidup, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum ini disesuaikan atau ditingkatkan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahunnya. IDI juga meminta kepastian pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat 1 bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

Dorong Pemerataan dan Kepastian Profesi

Dalam keterangannya, PB IDI menegaskan bahwa kajian standar pendapatan minimum ini telah melewati serangkaian uji kelayakan. Kebijakan ini dipandang bukan sekadar isu kesejahteraan profesi, melainkan bentuk investasi negara dalam menjaga mutu dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

“PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini,” tulis IDI.[]

Berita Populer

Berita Terkait