BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Berdasarkan dokumen tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.
Dalam keputusan itu, M. Nasir tercatat sebagai pegawai negeri sipil dengan NIP 197402072001121001 dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026.
Diusulkan Menteri Dalam Negeri
Pemberhentian M. Nasir ditetapkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Salinan Keppres kemudian disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Selanjutnya, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat tertanggal 22 Agustus 2026 menyampaikan salinan dan petikan Keppres tersebut kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 itu juga meminta agar petikan Keppres disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.
Sementara itu, M. Nasir yang dikonfirmasi mengenai keputusan tersebut membenarkan bahwa Keppres terkait pemberhentiannya dari jabatan Sekda Aceh telah diterbitkan.
“Benar,” kata M. Nasir singkat kepada ORINEWS.id, Minggu (23/8/2026).
Namun, ia belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai keputusan tersebut maupun rencana penugasannya setelah meninggalkan jabatan Sekda Aceh.
Siapa Pengganti M. Nasir?
Terbitnya Keppres tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.
Hingga Minggu (23/8/2026), belum ada informasi resmi mengenai nama pejabat yang ditetapkan untuk mengisi posisi tersebut.
Posisi Sekda Aceh memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Karena itu, pergantian M. Nasir menjadi perhatian publik, terutama terkait sosok yang nantinya dipercaya melanjutkan tugas sebagai Sekda Aceh dan memastikan roda administrasi pemerintahan daerah tetap berjalan.[]


