Minggu, Agustus 3, 2025

Selewengkan Pajak Rp532 Juta, ASN Aceh Barat Dijebloskan ke Penjara

MEULABOH – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Barat, berinisial CN, resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi. CN, yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, diduga menyelewengkan pajak daerah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp532 juta. Ia kini ditahan di Lapas Meulaboh selama 20 hari, terhitung sejak 22 November hingga 11 Desember 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Taqdirrullah, menjelaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. CN diduga tidak menyetorkan pajak yang diterimanya dari objek pajak restoran dan galian C ke kas daerah.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

“Berdasarkan penyelidikan, pajak sebesar Rp532 juta yang diterima tersangka antara November 2022 hingga Januari 2023 tidak disetorkan ke kas daerah. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Taqdirrullah, Jumat (22/11/2024).

Penetapan CN sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penetapan ini didasarkan pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan penyelewengan pajak.

“Tersangka kini menjalani penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar serta mencegah upaya penghilangan barang bukti,” ujar Taqdirrullah.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Penahanan CN diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan keuangan negara.

“Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Kami akan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Taqdirrullah. []

Berita Populer

Berita Terkait