157 Satker Belum Setor Laporan Kinerja 2025, Kemenag Aceh Buka Suara

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menanggapi pemberitaan mengenai 157 satuan kerja (satker) yang tercatat belum menyampaikan Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026.

Pemberitaan tersebut merujuk pada data dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B/481/SJ/B.IV.4/OT.01.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026.

Plt Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Aida Rina Elisiva, membenarkan bahwa surat penyampaian laporan kinerja tersebut diterima dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
“Terkait surat penyampaian Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026, kami membenarkan bahwa surat tersebut diterima dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama,” kata Aida dalam keterangan tertulis kepada ORINEWS, Jumat (21/8/2026) sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Aida sebagai tanggapan atas pemberitaan ORINEWS.id berjudul Kemenag Aceh Disorot, 157 Satuan Kerja Belum Laporkan Kinerja 2025 yang terbit pada Kamis (20/8/2026).

Kanwil Kemenag Aceh Sudah Melapor

Aida menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan satuan kerja dan unit pelaksana teknis Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Surat itu merupakan bagian dari proses penyampaian dan pemantauan laporan kinerja berdasarkan data Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA) per 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Baca juga:  Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2026

Menurut Aida, Kanwil Kemenag Aceh telah menyiapkan dan menyampaikan laporan yang dimaksud. Dengan demikian, Kanwil Kemenag Aceh tidak termasuk dalam daftar satuan kerja yang belum menyelesaikan penyampaian laporan.

“Untuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, laporan dimaksud telah disiapkan dan Kanwil Kemenag Aceh tidak termasuk dalam daftar satuan kerja yang belum menyelesaikan penyampaian laporan,” ujarnya.

Meski demikian, Aida mengakui bahwa lampiran detail untuk wilayah Aceh masih menunjukkan adanya sejumlah satuan kerja yang belum menyampaikan laporan. Satuan kerja tersebut termasuk perguruan tinggi dan satker lain yang berada di bawah koordinasi Kanwil Kemenag Aceh.

Selain itu, Kementerian Agama memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah menyampaikan laporan, termasuk Kanwil Kemenag Aceh.

Sebaliknya, bagi satuan kerja yang belum menyampaikan Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan/atau Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026, Menteri Agama memberikan teguran atas keterlambatan tersebut.

Baca juga:  Dua Dosen UIN Ar-Raniry Lolos Program Visiting Lecturer Kemenag, Riset di Australia dan Jerman

Teguran tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi satuan kerja terkait agar tidak kembali terlambat dalam periode pelaporan berikutnya.

Kemenag Aceh Koordinasi dengan Satker

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenag Aceh telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota pada Kamis (20/8/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan satuan kerja yang masih belum menyampaikan laporan agar segera menyelesaikan dan mengirimkannya melalui SIPKA.

“Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 20 Agustus 2026, Kanwil Kemenag Aceh juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan mengingatkan satuan kerja yang masih belum menyampaikan laporan agar segera menyelesaikan dan menyampaikannya melalui aplikasi dimaksud (SIPKA),” jelas Aida.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Aceh sendiri telah menyelesaikan kewajiban penyampaian laporan, sementara sejumlah satuan kerja di bawah koordinasinya masih perlu menuntaskan pelaporan melalui sistem yang telah ditetapkan Kementerian Agama.[]

Berita Populer

Berita Terkait