JAKARTA – Penyanyi Bebizie memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi gratifikasi batubara di Kutai Kartanegara. Kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Melalui kuasa hukumnya, Putra Safriza, dijelaskan bahwa kehadiran Bebizie di Gedung KPK semata-mata untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya, Jumat (14/8/2026).
Pihak kuasa hukum juga meluruskan informasi yang berkembang terkait adanya penerimaan transfer dana sekitar tahun 2017. Menurut penjelasan Bebizie, dana tersebut merupakan pembayaran yang diterimanya karena diundang oleh perusahaan terkait untuk tampil bernyanyi dalam sebuah kegiatan kampanye.
Dengan demikian, penerimaan dana tersebut merupakan bagian dari profesionalitas Bebizie sebagai penyanyi yang memenuhi undangan untuk tampil dan tidak memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana ataupun keterlibatan dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Dalam pemeriksaan, Bebizie disebut bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK diberikan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya secara langsung.
Kuasa hukum Bebizie juga mengimbau seluruh pihak, khususnya media massa, agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara tersebut serta tidak membangun kesimpulan yang dapat merugikan nama baik kliennya sebelum terdapat fakta hukum maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” demikian disampaikan Putra Safriza selaku kuasa hukum Bebizie dari Kantor Hukum Putra Safriza and Partners.[]



