Guru Besar HTN: Pergantian Kapolri Kewenangan Absolut Presiden

JAKARTA – Isu pergantian Kapolri mengemuka setelah penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu, beredar pula kabar bahwa calon pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah dipanggil untuk menghadap salah satu pejabat penting dan berpengaruh di Indonesia.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai bahwa apabila Presiden memutuskan mengganti Kapolri, maka secara hukum tidak ada yang keliru karena pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan absolut Presiden.

“Jika isu itu menjadi kenyataan dan terjadi pergantian Kapolri, maka secara hukum tidak ada yang salah dan itu memang yurisdiksi kompetensi Absolut Presiden,” ujar Juanda dalam keterangannya.

Meski demikian, pergantian Kapolri akan menjadi hal yang sulit dipahami apabila dilakukan ketika Kapolri dinilai sedang konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Baca juga:  Bupati Aceh Besar Apresiasi Konsistensi PT SBA Dukung Pendidikan lewat Program CSR

“Namun yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dalam negara hukum seperti Indonesia adalah mengapa terhadap Kapolri yang sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas serta kewenangannya dalam memberantas korupsi harus diganti, dianggap salah atau dinilai tidak loyal dengan Presiden. Ini merupakan sikap Anomali,” ujar Juanda.

Menurutnya, sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto secara konsisten menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi. Bahkan, Presiden kerap menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh rakyat dan menyatakan kesiapannya mengejar para koruptor hingga ke mana pun demi kepentingan rakyat.

Karena itu, Juanda mengaku merasa aneh apabila Presiden melakukan pergantian Kapolri pada saat Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dinilai sedang menjalankan arahan Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi, terlebih perkara yang ditangani disebut memiliki nilai yang sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Baca juga:  Kapolda Aceh Buka Rakernis SDM 2026, Tegaskan SDM Unggul Kunci Pelayanan Polri yang Profesional dan Humanis

“Yang dilakukan Kapolri tersebut sepantasnya atau selayaknya Presiden memberikan dukungan penuh dan memberikan penghargaan sebagai prestasi. Membongkar kasus sebesar ini tentu bukan perkara mudah. Dibutuhkan ketangguhan mental, profesionalitas yang tinggi, serta alat bukti yang kuat secara hukum,” katanya.

Juanda menambahkan, apabila isu pergantian Kapolri sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu akibat penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, maka Kapolri beserta jajarannya tidak perlu ragu ataupun mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Rakyat pasti mendukung dan selalu bersama sama Kapolri dan Penegak hukum lainnya untuk melawan Korupsi. Kita berharap inilah saatnya Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan, rakyat menanti itu dan pasti mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.[]

Berita Populer

Berita Terkait