BANDA ACEH – Sentilan keras Menteri Pertanian terkait dana anggaran petani sebesar Rp1,6 triliun yang mengendap di Aceh dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mencerminkan rapuhnya tata kelola dan kapasitas eksekusi anggaran di tingkat daerah.
Menurut Analis Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, ketika komitmen anggaran dari pemerintah pusat gagal diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan, kegagalan tersebut menunjuk langsung pada kepemimpinan teknis Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
”Diplomasi politik anggaran yang dibangun Gubernur di Jakarta menjadi sia-sia ketika mesin birokrasi di bawah pimpinan Sekda tidak memiliki sense of urgency dan kapasitas eksekusi yang memadai,” ujar Nasrul dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai, pengendapan dana sebesar itu di tengah kebutuhan petani, terutama pada masa pascabencana, menunjukkan kepemimpinan teknis yang gagap dalam menyelaraskan komitmen politik dengan kerja realisasi. Menurutnya, kebijakan publik yang baik tidak berhenti pada lobi, melainkan pada eksekusi.
Karena itu, Nasrul menegaskan momentum ini harus menjadi titik balik bagi Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi mendasar dan reformasi kepemimpinan di jajaran TAPA demi menyelamatkan kredibilitas pembangunan daerah.[]


