USK dan Badan Keahlian DPR RI Kolaborasi Perkuat Implementasi Sistem Merit ASN

BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desain Kelembagaan Pengawas Penerapan Sistem Merit sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024” di Aula Fakultas Hukum (FH) USK, Banda Aceh, Senin (3/8/2026).

MoU tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Heru Fahlevi, S.E., M.Sc., Ak., CA., mewakili Rektor USK, bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.

Sementara itu, PKS ditandatangani Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., dengan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H. Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.

Bahas Penguatan Sistem Merit ASN

Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Zahratul Idami, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk menghimpun masukan akademik terkait penguatan sistem merit aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pasca perubahan pengaturan dalam Undang-Undang ASN, muncul berbagai kekhawatiran mengenai mekanisme pengawasan terhadap proses rekrutmen dan pengembangan karier ASN, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjamin sistem merit tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme.

Baca juga:  Geger! Prabowo Mundur, Gibran Naik Setelah Agustus? Ini Bocorannya

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas sistem merit menjadi peluang menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih independen. Selain itu, penguatan kode etik ASN juga dinilai penting agar aparatur negara terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu.

“Kami berharap berbagai pandangan dari para narasumber dan akademisi dalam forum ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi tim ahli DPR RI, sehingga lahir regulasi yang benar-benar mampu melindungi ASN dan menjamin pengembangan karier mereka dilakukan secara adil dan profesional,” ujar Prof. Zahratul.

DPR RI Apresiasi Kolaborasi dengan USK

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI yang diwakili Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H., mengapresiasi kesediaan USK menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan publik.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 institusi. Ke depan, kolaborasi dengan USK tidak hanya terbatas pada forum akademik, tetapi juga mencakup penyediaan saksi ahli dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, pelibatan akademisi dalam kajian legislasi, hingga membuka peluang bagi lulusan USK untuk berkarier di Badan Keahlian DPR RI.

Menurut Novianto, FGD tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan desain kelembagaan pengawas sistem merit sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan lembaga yang independen dinilai penting untuk memastikan manajemen ASN berjalan secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta mampu melindungi hak-hak ASN.

Baca juga:  Bupati Al-Farlaky Temui Mensos, Perjuangkan Jadup Korban Banjir Aceh Timur

“Forum ini merupakan ruang penting untuk memperoleh pandangan dari kalangan akademisi, sehingga regulasi yang nantinya disusun benar-benar berdampak nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang adil, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Heru Fahlevi, menyampaikan apresiasi kepada Badan Keahlian DPR RI yang telah memilih USK sebagai mitra sekaligus lokasi pelaksanaan forum konsultasi publik tersebut.

Menurutnya, sistem merit merupakan fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional karena menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar pembinaan karier ASN. Namun, sistem tersebut membutuhkan lembaga pengawas yang kuat dan independen agar mampu mencegah konflik kepentingan dalam implementasinya.

“USK siap memberikan kontribusi pemikiran yang objektif dan berbasis keilmuan dalam penyusunan kebijakan publik. Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem merit dan reformasi birokrasi di Indonesia,” ujar Prof. Heru.

Selain penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan tersebut juga menghadirkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, perwakilan Badan Kepegawaian Aceh, serta para pakar hukum dan administrasi publik untuk memberikan pandangan mengenai desain kelembagaan pengawas sistem merit. Berbagai masukan yang dihimpun dalam FGD diharapkan menjadi bahan penyusunan kebijakan legislasi yang mampu memperkuat tata kelola ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik.[]

Berita Populer

Berita Terkait