MEDAN – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menggelar dialog bersama tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi diaspora Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 1 Agustus 2026.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian implementasi MoU Helsinki dan UUPA guna menghimpun pandangan serta aspirasi masyarakat Aceh di perantauan sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh,” kata Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang hadir mewakili Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.
Pada awal pertemuan, Tim Kajian menyampaikan salam hormat dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh yang belum dapat hadir karena masih menjalani masa pemulihan kesehatan. Tim juga menegaskan bahwa forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Lembaga Wali Nanggroe dengan masyarakat Aceh di perantauan sebagai mitra strategis pembangunan Aceh.
“Kami datang bukan untuk menyampaikan kesimpulan, tetapi untuk mendengar. Pengalaman, pemikiran, dan kontribusi masyarakat Aceh di perantauan merupakan kekuatan besar yang harus menjadi bagian dari perumusan kebijakan bagi masa depan Aceh. Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini akan dihimpun sebagai rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe,” kata Kamaruddin Andalah.
Dalam dialog tersebut, para tokoh diaspora menilai bahwa capaian paling penting dari MoU Helsinki adalah terwujudnya perdamaian yang mengakhiri konflik bersenjata dan menghadirkan stabilitas keamanan di Aceh. Kondisi tersebut dinilai telah membuka ruang bagi pertumbuhan investasi, pembangunan, pendidikan, serta kehidupan sosial yang lebih baik.
Meski demikian, peserta juga menilai implementasi sejumlah amanat MoU Helsinki dan UUPA masih memerlukan penguatan, terutama terkait kewenangan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, fiskal daerah, pendidikan, serta perlindungan terhadap identitas dan kekhususan Aceh.
Forum turut menyoroti besarnya kontribusi masyarakat Aceh di Sumatera Utara melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, lembaga pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah, hingga kegiatan sosial yang dinilai berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga citra positif Aceh di perantauan.
Para peserta juga mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, dan diaspora Aceh dalam bidang investasi, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, pelestarian budaya, serta promosi potensi Aceh di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, forum membahas pentingnya pendataan aset sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan milik masyarakat Aceh di Sumatera Utara guna memperkuat legalitas, tata kelola, dan keberlanjutan manfaatnya. Berbagai usulan strategis juga mengemuka, mulai dari pengembangan basis data masyarakat Aceh, penguatan identitas melalui Kartu Identitas Orang Aceh (KIOA), peningkatan perlindungan hukum bagi diaspora, hingga pengembangan program beasiswa, pendidikan vokasi, serta dokumentasi sejarah dan budaya Aceh bagi generasi muda.
Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah perlunya mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara Lembaga Wali Nanggroe dan masyarakat Aceh di luar daerah. Tim Kajian menyatakan akan mengkaji berbagai alternatif penguatan komunikasi, termasuk kemungkinan pembentukan forum koordinasi atau bentuk representasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dewan Meusapat Aceh Sepakat, Muhammad Jamil, mengatakan masyarakat Aceh di Sumatera Utara memiliki komitmen besar untuk terus berkontribusi bagi pembangunan daerah asal.
“Masyarakat Aceh di Sumatera Utara memiliki sumber daya, pengalaman, dan jaringan yang dapat menjadi modal penting bagi pembangunan Aceh. Kami berharap terbangun komunikasi yang lebih intensif antara Lembaga Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, dan diaspora sehingga berbagai potensi tersebut dapat disinergikan untuk kemajuan Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, menegaskan seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum akan menjadi bagian dari laporan komprehensif Tim Kajian.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa masyarakat Aceh di perantauan memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap masa depan Aceh. Seluruh masukan yang kami terima akan dipadukan dengan hasil dialog di berbagai kabupaten, kota, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe,” ujar Raviq.
Ia berharap kemitraan antara Lembaga Wali Nanggroe dan diaspora Aceh semakin erat dalam memperkuat implementasi MoU Helsinki, mendorong pembangunan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, serta pelestarian identitas dan budaya Aceh.
Pertemuan tersebut dihadiri Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe yang terdiri atas Mohammad Raviq, Kamaruddin Andalah, Ridwan Hadi, Hespynosa, dan Nurdani. Dari unsur diaspora Aceh di Sumatera Utara hadir Muhammad Jamil, M. Rommy Fauzi, Muhammad Rizal, Imran M. Ali, H. Jafaruddin Lida, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengusaha Aceh di Kota Medan.
kegiatan itu merupakan bagian dari proses penghimpunan aspirasi dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga diaspora Aceh. Seluruh hasil kajian akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam rangka memperkuat implementasi MoU Helsinki, mengoptimalkan pelaksanaan UUPA, serta mempererat sinergi antara Aceh dan masyarakat Aceh di perantauan.[]


