Terbongkar! PT Semadam Jadi Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Ditaksir Rp12,9 Miliar

ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran berat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan yang merugikan masyarakat serta memperparah bencana banjir.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti sah yang cukup mengenai perbuatan yang merugikan masyarakat dan memperparah bencana,” ujar Yudhi didampingi Kasi Intel Johanes M. Aritonang, SH, MH dan Kasi Pidum Zainul Arifin, SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Yudhi menjelaskan, PT Semadam diduga melakukan pembukaan lahan (land clearing) seluas sekitar 25 hektare di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, pada periode Maret hingga Desember 2025. Lahan berbukit dengan kemiringan mencapai 40–45 derajat tersebut dialihfungsikan dari tanaman karet menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa menerapkan prinsip konservasi tanah dan air sebagaimana diwajibkan.

Baca juga:  Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

Menurutnya, perusahaan tidak membangun rorak penahan air, kolam penampungan sedimen, maupun sarana pengendali limpasan permukaan. Akibatnya, terjadi erosi yang cukup parah, hilangnya lapisan tanah atas (top soil), serta rusaknya fungsi hidrologis kawasan.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi tanah mengalami kerusakan berat dengan kadar pasir mencapai 83,5 persen atau melampaui ambang batas aman, sedangkan kadar liat hanya 2,2 persen atau jauh di bawah batas minimal,” kata Yudhi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025.

Material sedimen yang berasal dari lokasi pembukaan lahan menyebabkan pendangkalan sungai dan meningkatkan limpasan air hingga mengakibatkan banjir setinggi sekitar 2,5 meter. Banjir tersebut merusak rumah warga, fasilitas umum, serta lahan pertanian milik masyarakat.

“Total kerugian lingkungan hidup diestimasi mencapai Rp12.993.500.000,” ujarnya.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Aceh Tamiang juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ekskavator Komatsu PC 135, satu unit buldoser Komatsu D68 ESS, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Baca juga:  Kapolda Aceh: Purna Bakti Bukan Akhir Pengabdian, Purnawirawan Tetap Pilar Kekuatan Polri

“Total kerugian lingkungan hidup diestimasi mencapai Rp12.993.500.000,” ujarnya.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Aceh Tamiang juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ekskavator Komatsu PC 135, satu unit buldoser Komatsu D68 ESS, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Atas perbuatannya, PT Semadam diduga melanggar Pasal 99 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran lingkungan yang secara langsung membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda masyarakat,” tegas Yudhi.[]

Berita Populer

Berita Terkait