KOTA JANTHO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/7/2026).
Pengawasan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi lingkungan serta kesiapan infrastruktur pengelolaan lingkungan guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kepatuhan pelaku usaha dan kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Regulasi ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar Muwardi SH mengatakan pengawasan ini menjadi langkah awal yang dilakukan pihaknya setelah terbitnya Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan sosialisasii kepada pihak rumah sakit mengenai kewajiban dan standar kepatuhan di bidang lingkungan hidup.
“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Ini merupakan langkah awal DLHK Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Muwardi.
Ia menjelaskan, adapun aspek pengawasan meliputi implementasi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Selain itu, tim juga memeriksa pengendalian pencemaran air, udara, kualitas udara ambien, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah padat.
Muwardi menambahkan, apabila dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Anggota DPRK Aceh Besar Maulana Akbar yang turut meninjau pelaksanaan pengawasan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah DLHK dalam memastikan seluruh fasilitas pelayanan publik mematuhi aturan lingkungan hidup. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan yang aman sekaligus melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLHK Aceh Besar, tentunya, Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik. Pengawasan seperti ini penting agar pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Maulana Akbar.
Sementara itu, Penanggung Jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, yang mewakili Direktur RSUD Aceh Besar dr. Bunaiya Putra, MKM, menyampaikan pihak rumah sakit terus melakukan berbagai pembenahan dalam pengelolaan lingkungan. Sejumlah catatan yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen meningkatkan standar pengelolaan lingkungan di rumah sakit.
“RSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukn perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan. Sejumlah pembenahan telah kami selesaikan dan sisanya akan terus kami tindak lanjuti agar seluruh pengelolaan limbah maupun sarana pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang ramah lingkungan,” ujar Meiti.
Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap seluruh pelaku usaha maupun institusi pelayanan publik semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sehingga mampu meminimalkan risiko pencemaran serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.[]


