JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 telah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pencairan dana tersebut dijadwalkan mulai pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan seluruh tahapan pengajuan anggaran telah rampung, mulai dari persetujuan Komisi VIII DPR RI hingga Kementerian Keuangan. Saat ini, anggaran telah dialokasikan ke DIPA Kemenag.
Dana sebesar Rp 5,783 triliun tersebut telah didistribusikan ke DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang mencakup 604 satuan kerja (satker). Karena itu, setiap satuan kerja diminta segera memproses pencairan agar tunjangan dapat segera diterima guru dan dosen binaan Kementerian Agama.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari situs Kemenag, Selasa (21/7/2026).
Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang telah menyetujui tambahan anggaran tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan menjelaskan usulan ABT telah diajukan sejak Januari 2026 dan mendapat persetujuan Komisi VIII DPR RI sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan.
“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” tandas Kastolan.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung kesejahteraan guru dan dosen binaan Kementerian Agama.
Sumber: detikhikmah


