KKP Siapkan Skema Penyaluran BBM Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. 

Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30-200 GT dijalankan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026). 

Adapun skema persyaratan yang harus dipenuhi meliputi kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif.

Baca juga:  Jurusan Teknologi Informasi Jadi Prodi Favorit PMB Reguler SEE UIN Ar-Raniry 2026

Selain itu, pemilik kapal juga harus berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Sakti mengatakan, untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal. Kewajiban tersebut antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian BBM di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, serta memastikan BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.

Selain itu, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM berlangsung, pemilik kapal harus memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

Baca juga:  Pemprov DKI Hadirkan Program Cetak 1.000 Al-Qur'an Sambut HUT ke-500 Jakarta

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Sakti.

KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja tersebut meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegasnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait