JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah ijazah Strata-1 Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dokter Tifa turut serta dengan Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan. Kemudian, tuduhan tersebut disebarluaskan ke berbagai media sosial.
“Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ucap JPU saat membaca dakwaannya, Kamis (2/7/2026).
Kemudian, Jokowi disebut baru mengetahui dugaan pencemaran nama baik yang diunggah tersebar melalui media sosial. Terdapat tiga akun media sosial yang menuding ijazah Jokowi tersebut palsu, salah satunya unggahan dari dr Tifa di akun X.

Berdasarkan analisisnya, ijazah tersebut memiliki sejumlah kejanggalan seperti dari cover tulisan, foto wisuda, hingga buku alumni UGM, termasuk klaim Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Atas tuduhan tersebut, Jokowi menghubungi kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan di media sosial yang dinilai menyerang nama baik dan kehormatannya.
“Bahwa diantara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” ucap Jaksa.



