Tarif Batas Atas Baru Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasannya

JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Penundaan penerapan TBA dilakukan hingga meredanya fluktuasi harga avtur.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah merumuskan TBA untuk tiket pesawat. Namun untuk penerapannya, ia menyebut akan dilakukan jika harga minyak dunia telah stabil.

“Sebenarnya TBA sudah mau ambil final, hanya memang karena harganya masih fluktuasi yang cukup tinggi, sehingga kita sepakat untuk menunda sementara pemberlakuan TBA yang baru,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dudy menjelaskan, TBA yang ditetapkan Kemenhub terakhir kali pada saat harga avtur Rp 10.000 per liter dengan nilai kurs sekitar Rp 14.000. Sementara saat ini, harga avtur disebut telah mencapai Rp 26.000 per liter dengan nilai kurs Rp 18.000.

Baca juga:  Purbaya Suntik Dana Rp400 Triliun ke Himbara untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

Jika harga avtur dunia turun seiring dengan menguatnya nilai tukar rupiah, ketentuan TBA tiket pesawat yang baru bisa segera diterapkan. Dengan begitu, ia berharap maskapai bisa lebih mudah memproyeksikan pertumbuhan kinerja.

“Kalau avtur sudah turun, kemudian kebijakan-kebijakan pemerintah yang kemudian membuat kurs-nya lebih baik, itu diharapkan TBA bisa. Karena dengan begitu, airline bisa memproyeksikan pertumbuhannya, kemudian maintenance, dan sebagainya. Lebih mudah buat mereka untuk memproyeksikan,” jelasnya.

Dudy memastikan, ketetapan TBA akan ditetapkan jika harga minyak dunia turun. Ia juga berharap konflik geopolitik bisa segera mereda.

Baca juga:  Penerbangan Kembali ke Husein Sastranegara, Kertajati Bakal Jadi Bengkel Pesawat

“Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memperlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru,” pungkasnya. []

Berita Populer

Berita Terkait