JAKARTA – Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan milik warga negara asing (WNA) di Bali setelah ditemukan beroperasi tanpa izin resmi dan mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya menjadikan Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran (wellness tourism) yang aman dan terpercaya.
Klinik yang ditutup tersebut adalah PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty. Fasilitas itu diketahui menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin operasional serta menggunakan tenaga medis WNA tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, mengatakan penutupan dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Langkah penegakan hukum berupa penutupan ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan yang aman, berkualitas, dan terpercaya,” kata Aji dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga yang dipimpin oleh Kemenkes. Sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil investigasi, PRIME Skin Clinic tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut juga mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asing asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.
Aji menjelaskan, sesuai regulasi di Indonesia, layanan medis hanya dapat diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai serta telah mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan otoritas berwenang. Karena itu, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait telah melakukan langkah-langkah di lapangan untuk mengamankan fakta dan barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
“Saat ini fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” ujar Aji.
Ia menegaskan bahwa praktik layanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan maupun perawatan estetika. Masyarakat disarankan hanya menggunakan fasilitas kesehatan yang memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi sesuai ketentuan.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” kata Aji.
Selain itu, masyarakat dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis merupakan aspek penting yang harus diperhatikan sebelum menjalani prosedur kesehatan maupun perawatan kecantikan. []


