Eksekusi Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, Massa dan Aparat Sempat Bersitegang

JAKARTA – Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno diwarnai aksi kericuhan pada Kamis (18/6/2026) pagi. Pantauan Kompas.com di lokasi, aparat kepolisian dan TNI AD yang berada di garis depan sempat dipukul mundur oleh massa aksi simpatisan.

Pasalnya, massa aksi yang menolak eksekusi melempari petugas dan awak media yang meliput dengan batu, botol air mineral, hingga bambu panjang.

Petugas Dit Samapta Polda Metro Jaya pun sempat mundur bersama dengan awak media. Sementara Juru Sita PN Jakarta Pusat lari berhamburan karena takut terkena lemparan batu.

Kemudian, petugas polisi dan TNI AD yang berseragam lengkap dengan baton dan tameng pun maju bergantian ke barisan depan untuk berlindung dari aksi perlawanan massa aksi. Massa aksi pun menolak untuk berhenti meski telah diperintahkan untuk berhenti oleh pimpinan polisi dari kendaraan taktis.

Baca juga:  Perkuat Jejaring Global, Prodi Magister Kesehatan Masyarakat FK USK Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Mobil water cannon pun dikerahkan untuk menyemprot air ke arah massa simpatisan yang terus menyerang aparat. Sebelumnya, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.

Dalam pembacaannya, Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

“Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.

Baca juga:  Mundur dari Pengacara, Elza Syarief Tuding Sony Sonjaya Tak Jujur soal Kasus MBG

Lebih lanjut, ia menekankan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon. “Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian,” tutur Azhar. []

Berita Populer

Berita Terkait