JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan agar tidak ada praktik titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen, Iwan Junaedi. Praktik titipan yang dimaksud adalah upaya menitipkan calon murid agar dapat diterima di sekolah tertentu di luar mekanisme yang berlaku.
“Karena itu, kepala sekolah perlu memastikan layanan informasi berjalan responsif, seluruh tahapan disampaikan secara terbuka, serta tidak ada praktik titipan, pungutan, maupun perlakuan diskriminatif,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Iwan, proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Oleh sebab itu, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

“Proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli), suap, maupun gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
“SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungli, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” kata Gogot dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Menurut Gogot, komitmen tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan.
SPMB Ramah menempatkan proses penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, mekanisme yang adil, serta mampu melindungi masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan mempersulit. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” ujarnya.
Gogot menambahkan, upaya pencegahan praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB juga diperkuat melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru.[]


