LEBAK – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI kembali membuktikan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (6/6/2026).
Menhut menegaskan, kebijakan penetapan status hutan adat merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (guardian of the forest) terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa peluncuran Peta Jalan 2025-2029 ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia yang telah disampaikan pada COP 30 di Belem, Brasil tahun 2025. Peta Jalan ini menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas ± 1,4 juta hektare yang mencakup 95 MHA siap verifikasi. Selain itu, Kemenhut juga akan mendorong pemenuhan syarat administrasi bagi 123 MHA lainnya.
Secara nasional, hingga Mei 2026, Kemenhut telah menetapkan 174 unit Hutan Adat dengan total luas mencapai ± 368.877 hektare, yang memberikan manfaat nyata bagi 92.955 Kepala Keluarga (KK).
Sebagai bukti konkret bergeraknya komitmen tersebut, 10 SK Hutan Adat yang diserahkan pada hari ini mencakup luasan 1.175 hektare dan melindungi ruang hidup 4.938 KK. Berikut rincian penerima SK:
- Provinsi Bengkulu (6 SK): MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau di Kabupaten Lebong.
- Provinsi Bali (2 SK): MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa di Kabupaten Buleleng.
- Provinsi Jambi (2 SK): MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, dalam laporannya menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diintegrasikan dengan kerja lintas sektor melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.
“Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 ini adalah kompas strategi kerja kolaboratif kita sebagai panduan taktis multipihak. Penyerahan 10 SK pada hari ini adalah bukti konkret bahwa komitmen dan mesin kerja kita langsung bergerak,” jelasnya.
Peluncuran roadmap dan penyerahan SK Hutan Adat tersebut turut dihadiri kepala daerah dari kabupaten penerima SK, perwakilan MHA Kasepuhan se-Kabupaten Lebak, Tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, para CSO, dan mitra pembangunan.
Kemenhut berharap, implementasi peta jalan ini mampu meningkatkan kesejahteraan MHA, menurunkan intensitas konflik tenurial, dan mendorong tata kelola kehutanan yang inklusif, lestari, dan berdaulat.[]



