NAGAN RAYA – Keluarga besar almarhum Teungku Bantaqiah menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 19 Mei 2026.
Keluarga yang kini dipimpin oleh putra almarhum, Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz (Abu Kamil), meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera mengevaluasi serta mencabut seluruh perizinan pertambangan di kawasan tersebut.
“Ruang hidup rakyat bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan melalui manuver administratif,” demikian pernyataan sikap keluarga dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, ratusan warga disebut telah menggelar aksi di kawasan Jembatan Krueng Beutong sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan izin tambang di wilayah itu. Warga menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat di kawasan Beutong Ateuh.
Perusahaan dan Konsesi yang Disebut dalam Dokumen Perizinan
Dalam penelusuran dokumen perizinan yang beredar, terdapat dua entitas perusahaan yang dikaitkan dengan rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, yakni PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW).
PT HBS disebut memiliki rencana eksplorasi seluas 2.432,82 hektare, sementara PT ACW disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas tembaga dengan luas 1.860,75 hektare.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua perusahaan terkait rencana maupun aktivitas di wilayah tersebut.
Dugaan Proses Perizinan dan Struktur Korporasi
Sejumlah warga dan perwakilan masyarakat adat menyatakan keberatan terhadap proses perizinan yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat terdampak. Mereka juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses persetujuan di tingkat administrasi, termasuk kemungkinan penggunaan nama warga dalam dokumen persetujuan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Dalam dokumen analisis Ultimate Beneficial Ownership (UBO) yang dikutip dari sejumlah sumber, wilayah Beutong Ateuh disebut berada dalam jejaring bisnis yang lebih luas melalui PT Energy Baru Investasi Indonesia (EBII).
EBII disebut memiliki struktur modal sekitar Rp 428,12 miliar, dengan 75 persen saham dikendalikan oleh Faksi Simanjuntak, termasuk Muchtar Simanjuntak yang disebut memegang 50 persen kendali. Ia juga disebut memiliki peran sebagai CEO Wahana Media Entertainment serta pernah terlibat dalam penyusunan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) di BAPPENAS.
Dalam dokumen yang sama, disebutkan pula adanya keterkaitan dengan sektor energi dan industri baterai kendaraan listrik. Dedy Bernandus Simanjuntak, pemegang 15 persen saham EBII, tercatat sebagai Komisaris PT Green Power Group Tbk (LABA), yang berafiliasi dengan investor Tiongkok dalam proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Cikarang.
Selain itu, melalui PT Sumatra Global Investment, kelompok usaha tersebut disebut memiliki 51 persen saham PT Perintis Pelayaran Nasional yang bergerak di bidang pelayaran. Jalur ini disebut menjadi bagian dari distribusi hasil tambang menuju smelter di luar negeri, termasuk Jiangxi Copper dan Huayou Cobalt di Tiongkok. Sejumlah perusahaan cangkang (SPV) juga disebut digunakan dalam struktur usaha tersebut.
Aspek Hukum, Lingkungan, dan Kekhawatiran Warga
Masyarakat menilai proses perizinan perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait kewajiban pelibatan masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, mereka juga merujuk pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang digunakan dalam perlindungan masyarakat adat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Warga juga mengaitkan penolakan ini dengan pengalaman banjir bandang pada November 2025 yang disebut berdampak pada permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka khawatir aktivitas pertambangan terbuka dapat memengaruhi Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Beutong serta kawasan ekosistem di sekitar Leuser
“Baru lima bulan lalu kami merasakan banjir bandang, sekarang justru muncul lagi izin tambang emas dan tembaga. Ini sangat menyakiti kami,” tegas Tgk Diwa, tokoh masyarakat setempat.
Menurut warga, kekhawatiran tersebut muncul karena wilayah hulu Beutong Ateuh selama ini menjadi penyangga ekologis bagi kawasan permukiman dan pertanian masyarakat di sekitarnya.
Trauma Masa Lalu
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, penolakan masyarakat terhadap rencana aktivitas tambang di Beutong Ateuh juga berkaitan dengan pengalaman sejarah yang masih membekas di wilayah tersebut.
Pada 23 Juli 1999, kawasan Beutong Ateuh menjadi lokasi peristiwa yang menewaskan Teungku Bantaqiah beserta sejumlah pengikutnya dalam operasi militer. Peristiwa tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat setempat.
Bagi keluarga dan warga, kawasan Beutong Ateuh tidak hanya dipandang sebagai wilayah sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan sosial yang kuat bagi masyarakat setempat.
Keluarga besar Teungku Bantaqiah menyatakan kekhawatiran bahwa masuknya aktivitas pertambangan di tengah penolakan masyarakat dapat memicu ketegangan sosial baru di wilayah tersebut.
Mereka meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh mempertimbangkan aspek sosial, sejarah, dan kondisi psikologis masyarakat dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di kawasan itu.
Menurut keluarga, pendekatan pembangunan dan investasi di wilayah Beutong Ateuh seharusnya dilakukan dengan mengedepankan dialog, pelibatan masyarakat, serta penghormatan terhadap sejarah dan ruang hidup warga.
Hingga kini, pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat dan perkembangan perizinan tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang. []


