JAKARTA – Tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terus mengupayakan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebanyak 50 tokoh disebut siap menjadi penjamin guna mendukung permohonan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6). Menurut dia, dukungan dari berbagai tokoh telah dihimpun sebagai bagian dari langkah hukum yang tengah dipersiapkan.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” ujar Khozinudin.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pengajuan tersebut direncanakan bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap dua.
Khozinudin menegaskan, permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu upaya hukum yang sedang ditempuh tim penasihat hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” katanya.
Meski demikian, Khozinudin tidak merinci seluruh nama tokoh yang telah menyatakan dukungan. Namun, beberapa di antaranya adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen (Purn) Oegroseno.
Secara terpisah, Din Syamsuddin membenarkan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam proses pengajuan penangguhan penahanan.
“Saya bersedia menjadi penjamin mereka agar tak ditahan,” ujarnya.
Din menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan. Menurutnya, perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui pembuktian terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
Ia berpandangan, fokus penyelesaian perkara seharusnya berada pada pembuktian dokumen yang dipermasalahkan, bukan pada penahanan pihak yang mengajukan gugatan atau mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
“Logikanya kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan,” pungkasnya. []


