MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Mereka diduga terlibat korupsi dalam penyaluran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2018–2022.
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, pada Rabu, 12 November 2025.
“Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 6 hingga 25 November 2025, di Lapas Kelas IIB Meulaboh,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, Rabu.
Kelima pejabat itu berinisial MH, Kepala BPKD Aceh Barat periode 2018–2019; Z, Kepala BPKD 2019–2020 dan 2021–sekarang; EH, Kepala Bidang Pendapatan 2018–2019; SF, Kepala Bidang Pendapatan 2019–2022; serta JJ, Pelaksana Tugas Kepala BPKD 2020–2021.
Menurut Lutfi, hasil penyidikan menunjukkan para tersangka mencairkan dana insentif atau upah pungut pajak dan retribusi tidak sesuai ketentuan, dan menyalurkannya kepada pihak yang tidak berhak.
Akibat perbuatan itu, negara ditaksir merugi sekitar Rp3,58 miliar dari total dana insentif sebesar Rp4,43 miliar selama 2018–2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp624 juta telah dikembalikan kepada penyidik.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan hukum dan memperlancar proses persidangan. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan,” ujar Lutfi.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Lutfi. []


