BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menarik 49 pucuk senjata api (senpi) yang selama ini dipegang personel untuk kemudian digudangkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Proses pemeriksaan senjata api tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolresta. Wakapolresta didampingi Kabag Logistik Kompol Irwan, Kasi Propam Iptu Adi Suriyono dan Kasiwas Iptu Zulfikar.
Dalam pemeriksaan tersebut, ratusan personel, baik Perwira maupun Bintara yang menggunakan senjata api genggam, menjalani pengecekan. Wakapolresta menjelaskan pemeriksaan ini meliputi dua aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik.
“Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” jelas Satya.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 49 pucuk senjata api dinyatakan harus ditarik dan disimpan di gudang. Hal ini dilakukan karena sebagian personel sedang dalam proses pengurusan administrasi perpanjangan pinjam pakai senjata api. Pengurusan ini mencakup kelulusan ujian psikologi yang baru saja diumumkan Biro Psikologi Polda Aceh beberapa hari sebelumnya.
Wakapolresta menegaskan pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, sekaligus memastikan keamanan dalam penggunaannya.
“Pemeriksaan seperti ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polresta Banda Aceh, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia,” ungkapnya.
Adapun senjata api yang ditarik akan dikembalikan kepada personel yang bersangkutan setelah administrasi dinyatakan lengkap dan hasil kelulusan dari Biro Psikologi Polda Aceh diperoleh.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh personel benar-benar aman dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Satya. []