BANDA ACEH – Sepuluh terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Mereka dihukum karena terbukti melakukan jarimah zina, liwath, khalwat, dan maisir.
Eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. “Pelaksanaan uqubat ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan Qanun Jinayat di Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadaf.
Empat terpidana kasus zina, masing-masing FM, N, SA, dan KH, mendapat 100 kali cambuk. Dua terpidana liwath, QH dan RA, dicambuk 76 kali setelah dikurangi masa tahanan. Adapun dua pelaku khalwat, Y dan PB, menerima 7 dan 5 kali cambuk. Sementara dua terpidana maisir, MAA dan SD, dijatuhi hukuman 10 dan 19 kali cambuk.
Sebelum dicambuk, seluruh terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Banda Aceh.
Kejari Banda Aceh, Suhendri, menegaskan kejaksaan konsisten menjalankan syariat Islam. “Eksekusi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati Qanun Jinayat,” ujarnya. []
10 Terpidana Zina hingga Maisir Dicambuk di Banda Aceh


